Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Wajib Registrasi NIK, YLKI Minta Pemerintah Jamin Data Konsumen Jasa Seluler

Rencananya registrasi yang mesti dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) itu akan dimulai 31 Oktober 2017.

"Pemerintah harus menjamin bahwa data pribadi milik konsumen tidak disalahgunakan, untuk kepentingan komersial tanpa seizin konsumen sebagai pemilik data pribadi," kata Tulus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/10/2017).

Dia menjelaskan, proses pendataan ulang harus melalui proses sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen.

(Baca: Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK)

Pasalnya, nomor seluler konsumen bisa terblokir jika tidak melakukan pendataan ulang. Jangan sampai, lanjut dia, penutupan akses nomor seluler konsumen hanya karena konsumen tidak mengetahui informasi peraturan tersebut.

Selanjutnya, upaya pendaftaran ulang ini dikhawatirkan tidak akan mampu mengendalikan jumlah nomor seluler maupun penyalahgunaan nomor seluler, misalnya untuk kepentingan kriminalitas.

Sebab konsumen masih diberi akses untuk memiliki nomor seluler yang sangat banyak. Tiap konsumen, lanjut dia, berhak memiliki sampai 3 nomor seluler dari masing-masing operator.

"Artinya konsumen masih mempunyai hak mempunyai 18 nomor seluler dari total 6 operator yang ada," kata Tulus.

Tulus mengatakan, jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia mencapai 350 jutaan. Hal ini disebabkan karena adanya persaingan promosi tarif dari tiap operator seluler. Konsumen kemudian terjebak dengan promosi dan perang tarif tersebut.

"Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan penertiban dari sisi hulu, yakni menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen tersebut. Bukan hanya melakukan upaya penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja," kata Tulus.

Sebelumnya, Kemenkominfo menerapkan aturan registrasi dengan NIK dan KK bagi pelanggan baru maupun lama.

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/12/132000826/ada-wajib-registrasi-nik-ylki-minta-pemerintah-jamin-data-konsumen-jasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke