Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Menjadikan Industri Telekomunikasi Lebih Positif

KOMPAS.com - Industri komunikasi yang sehat bakal menghasilkan kompetisi positif berikut kenyamanan bagi konsumen. Catatan tertulis mengenai hal itu diterima Kompas.com hari ini. Hal tersebut terkait dengan realisasi registrasi kartu ulang telepon prabayar sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) Nomor 14/2017. Tepat pada 31 Oktober 2017, seluruh pelanggan telpon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki.

Pada registrasi ulang itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) pemilik kartu wajib disertakan. Jika tidak melakukan pendataan ulang, kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, nomor ponsel bisa terblokir.

Dalam catatan Tulus kemudian,  registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia. Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme. "Namun, YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi prabayar ini. Sebab peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru," tulisnya. (Baca: Ada Wajib Registrasi NIK, YLKI Minta Pemerintah Jamin Data Konsumen Jasa Seluler)

Hulu

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada 2005 yang lalu. Lebih lanjut Rudiantara mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisasikan penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar. Menurut Rudiantara, pihaknya menengarai selama ini nomor prabayar tersebut banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.

Sementara itu, menurut Tulus, pihaknya mencatat jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia mencapai 350 jutaan. Hal ini disebabkan karena adanya persaingan promosi tarif dari tiap operator seluler. Konsumen kemudian terjebak dengan promosi dan perang tarif tersebut. "Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan penertiban dari sisi hulu, yakni menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen tersebut. Bukan hanya melakukan upaya penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja," kata Tulus.

Lantas, menurut Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridwan Effendi, selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi prabayar dapat menciptakan industri telekomunikasi menjadi lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang. (Baca: Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/12/153622326/begini-cara-menjadikan-industri-telekomunikasi-lebih-positif

Terkini Lainnya

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke