Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Susi: Perikanan Ilegal Sudah Jadi Kezaliman yang Lazim

Susi menjelaskan, yang lebih parah adalah praktik penangkapan ikan secara ilegal dilakukan oleh kapal-kapal berbendera asing dengan ukuran yang sangat besar dan panjang jaring hingga ratusan kilometer. Namun, izin-izin kapal tersebut pun bermasalah.

"Ada 1.300 kapal asing yang diberikan izin, tapi nyatanya ada lebih dari itu, bahkan sampai 10.000 kapal," ujar Susi saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Selasa (17/10/2017).

Susi menjelaskan, Indonesia adalah negara berdaulat. Namun, praktik pencurian dan penangkapan ikan secara ilegal sudah sampai tahap yang parah dan tidak dapat ditolerir.

"(Penangkapan ikan secara ilegal) sudah menjadi kezaliman yang lazim," tegas Susi.

Oleh karena itu, menurut dia, cara paling efektif untuk memberantas praktik tersebut adalah dengan penenggelaman kapal-kapal ikan asing. Kebijakan Susi ini pun memberikan dampak yang besar.

Hal tersebut terlihat dari pasokan ikan di perairan Indonesia yang kembali meningkat dari 6,5 juta ton menjadi 12,5 juta ton. Pasokan ikan ini, imbuh Susi, adalah cadangan ekonomi yang besar bagi Indonesia di masa mendatang.

Untuk mempertahankannya, maka sektor perikanan di Indonesia harus dikelola sendiri oleh anak bangsa. Selain itu, pemanfaatannya pun harus memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri.

"(Penenggelaman kapal) adalah solusi terbaik dan dibutuhkan oleh negara kita. Karena kita negara berdaulat, bangsa yang merdeka, dan diakui kedaulatannya oleh dunia," ungkap Susi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/17/124500026/menteri-susi--perikanan-ilegal-sudah-jadi-kezaliman-yang-lazim

Terkini Lainnya

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke