Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengurus PKPU Surati Bareskrim Minta Bos First Travel Dihadirkan

Adapun surat bernomor 021/PKPU-FT/X/2017 itu dikirimkan pada 10 Oktober 2017. Dalam surat tersebut, pengurus menyebut kreditur yang terdiri dari jemaah, vendor, agen, dan pajak tak puas dengan pembahasan proposal perdamaian yang diselenggarakan pada 29 September 2017.

Sebab, pihak debitur dalam hal ini direksi First Travel tak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Sementara itu, kuasa hukum tak dapat memberi jawaban yang spesifik dan memuaskan kreditur.

"Pengurus sudah kirim surat ke penyidik. Bareskrim bilang akan diproses, cuma mereka tanya apa ini ada upaya juga dari kuasa hukum atau tersangka," kata anggota tim pengurus PKPU First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqy, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Dia mengatakan, pihak debitur lah yang seharusnya mengajukan permintaan tersebut. Sebab, pengurus sifatnya hanya berkoordinasi secara formal dengan kepolisian. Dengan demikian, dia meminta, kuasa hukum debitur mengajukan surat kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. 

"Sebelumnya kasus seperti ini sudah pernah terjadi. Dulu Bos Cipaganti jadi tahanan Polda Bandung bisa dihadirkan dalam rapat kreditur," kata Sexio.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Direktur Utama Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Rencananya, rapat kreditur akan dilaksanakan pada 23 dan 30 Oktober 2017. Andika atau petinggi First Travel lainnya diharapkan hadir dalam rapat kreditur tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/18/214232526/pengurus-pkpu-surati-bareskrim-minta-bos-first-travel-dihadirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke