Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum First Travel Surati Bareskrim Polri

Kuasa hukum First Travel, Putra Kurniadi, mengatakan pihaknya bakal meminta penyidik agar dapat menghadirkan petinggi biro perjalanan umrah tersebut dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diselenggarakan Pengadilan Niaga.

"Ini (surat) langsung disiapkan dan besok (Kamis) diantar ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Insya Allah," kata Putra, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Adapun saat ini, tiga petinggi First Travel ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan.

(Baca: Kenapa Bos First Travel Perlu Dihadirkan dalam Rapat PKPU?)

Mereka menjadi tersangka penipuan, karena tidak memberangkatkan calon jemaah untuk umrah. Sedangkan calon jemaah sudah membayar lunas biaya umrah mereka.

Putra berharap, direksi First Travel dapat dihadirkan dalam dua rapat kreditur selanjutnya, yakni pada 23 dan 30 Oktober 2017.

"Kalau masalah diizinkan atau tidak, tergantung penyidik yang memberi izin. Kami mohon bisa dihadirkan," kata Putra.

Dia mengatakan, Andika dan Anniesa juga sebelumnya menyatakan ingin bertemu dengan para kreditur yang terdiri dari jemaah, agen, pajak, dan vendor.

Direksi First Travel ingin menyampaikan proposal perdamaian secara spesifik dan memastikan calon jemaah dapat berangkat umrah.

"Tapi belum ada tanggapan penyidik," kata Putra.

Rabu ini merupakan rapat kreditur perdana setelah masa PKPU terhadap First Travel diperpanjang 30 hari.

Perpanjangan masa PKPU dilakukan karena proposal perdamaian yang diajukan First Travel kepada kreditur belum memberikan kepastian untuk memberangkatkan jamaah.

Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, First Travel memiliki maksimal waktu 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya demi mencapai perdamaian. Tim pengurus mencatat, total tagihan First Travel mencapai Rp 1 triliun dengan krediturnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/19/070000526/kuasa-hukum-first-travel-surati-bareskrim-polri-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke