Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Perusahaan Transportasi Online Enggan Taati Aturan

Menurut dia, perusahaan seperti Go-Jek, Uber dan Grab tidak terdaftar sebagai perusahaan penyedia transportasi tetapi perusahaan berbasis aplikasi. Sehingga, sebagai perusahaan penyedia aplikasi, mereka tidak tunduk pada aturan-aturan transportasi. 

Rudiantara menerangkan, selama ini perusahaan penyedia aplikasi tersebut terdaftar sebagai perusahaan teknologi. 

"Kalau provider (perusahaan aplikasi) di Indonesia tidak mengajukan izin sebagai usaha transportasi. Sehingga, dia (perusahaan aplikasi) tunduknya pada aturan-aturan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Rudiantara saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). 

(Baca: Kemenhub Uji Publik Aturan Taksi Online Baru di Akhir September)

Menurut Rudiantara, di luar negeri perusahaan penyedia aplikasi taksi online tidak hanya sebagai perusahaan teknologi, tetapi juga sebagai perusahaan penyedia transportasi.

Sementara di Indonesia yang terjadi adalah mitra dari perusahaan penyedia aplikasi yang mengajukan izin usaha transportasi. 

"Di luar negeri, Uber mengajukan usaha transportasi. Dia. (Uber) tunduk kepada aturan transportasi.Di Indonesia, provider tidak meminta izin usaha transportasi. Yang meminta izin usaha transportasi adalah mitranya," jelas dia. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono juga mengusulkan adanya aturan dari Kementerian Perhubungan yang mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi taksi mempunyai izin usaha transportasi. 

Menurut dia, hal ini akan menciptakan adanya kesetaraan bisnis antara taksi online dan konvensional.

"Itu (aturan) permintaan kami. Di semua negara sama, Di Singapura,  Jepang dan Taiwan sama, wajib terdaftar sebagai perusahaan aplikasi transportas?i? yang diberikan dari Kemenhub. Makanya kami usulkan," kata dia. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/20/100000326/ini-alasan-perusahaan-transportasi-online-enggan-taati-aturan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke