Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Perusahaan Transportasi Online Enggan Taati Aturan

Menurut dia, perusahaan seperti Go-Jek, Uber dan Grab tidak terdaftar sebagai perusahaan penyedia transportasi tetapi perusahaan berbasis aplikasi. Sehingga, sebagai perusahaan penyedia aplikasi, mereka tidak tunduk pada aturan-aturan transportasi. 

Rudiantara menerangkan, selama ini perusahaan penyedia aplikasi tersebut terdaftar sebagai perusahaan teknologi. 

"Kalau provider (perusahaan aplikasi) di Indonesia tidak mengajukan izin sebagai usaha transportasi. Sehingga, dia (perusahaan aplikasi) tunduknya pada aturan-aturan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Rudiantara saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). 

(Baca: Kemenhub Uji Publik Aturan Taksi Online Baru di Akhir September)

Menurut Rudiantara, di luar negeri perusahaan penyedia aplikasi taksi online tidak hanya sebagai perusahaan teknologi, tetapi juga sebagai perusahaan penyedia transportasi.

Sementara di Indonesia yang terjadi adalah mitra dari perusahaan penyedia aplikasi yang mengajukan izin usaha transportasi. 

"Di luar negeri, Uber mengajukan usaha transportasi. Dia. (Uber) tunduk kepada aturan transportasi.Di Indonesia, provider tidak meminta izin usaha transportasi. Yang meminta izin usaha transportasi adalah mitranya," jelas dia. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono juga mengusulkan adanya aturan dari Kementerian Perhubungan yang mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi taksi mempunyai izin usaha transportasi. 

Menurut dia, hal ini akan menciptakan adanya kesetaraan bisnis antara taksi online dan konvensional.

"Itu (aturan) permintaan kami. Di semua negara sama, Di Singapura,  Jepang dan Taiwan sama, wajib terdaftar sebagai perusahaan aplikasi transportas?i? yang diberikan dari Kemenhub. Makanya kami usulkan," kata dia. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/20/100000326/ini-alasan-perusahaan-transportasi-online-enggan-taati-aturan-

Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke