Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Besaran Tarif Batas Bawah dan Atas Taksi “Online”

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat menuturkan, besaran tarif batas bawah dan atas taksi online akan dibagi menjadi dua wilayah.

“Tarif di atur menjadi dua wilayah yaitu wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana menyebutkan, besaran tarif batas bawah wilayah I sebesar Rp 3.500 per km dan tarif batas atas Rp 6.000 per km.

Adapun tarif batas bawah taksi online untuk wilayah II ditentukan sebesar Rp 3.700 per km dan tarif batas atasnya Rp 6.500 per km.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya revisi aturan taksi online, terutama adanya tarif batas bawah dan atas, bertujuan untuk melindungi para penumpang agar perusahaan aplikasi taksi online tidak seenaknya memasang tarif.

Selain itu, tarif batas bawah dan atas juga dinilai akan memberikan perlindungan kepada para sopir taksi online agar tetap bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Sanksi tegas hingga pencabutan izin pun sudah menunggu bila taksi online tidak mematuhi ketentuan tarif batas bawah dan atas yang ditentukan pemerintah tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/20/160125226/ini-besaran-tarif-batas-bawah-dan-atas-taksi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke