Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Bentuk Stiker Khusus Taksi “Online”

JAKARTA, KOMPAS.com – Masih bingung membedakan taksi online dengan angkutan pribadi? Jangan khawatir, karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memberikan stiker khusus untuk angkutan taksi online.

“Desainnya sudah ada,” ujar Pelaksana Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Dari data yang didapatkan Kompas.com, desain stiker khusus taksi online berbentuk lingkaran dengan dominasi warna biru. Di tengahnya terdapat logo Kementerian Perhubungan dengan aksen kuning.

Sementara di bagian atas terdapat tulisan “Angkutan Sewa Khusus” dengan bentuk melengkung. Tepat di bawahnya, terdapat nama koperasi taksi online bersangkutan.

Di bagian bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin. Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.

Stiker taksi online akan berdiameter 15 cm. Selain itu, setiap tulisan yang tercantum di dalamnnya juga memiliki ukuran masing-masing.

“Pada saat dia (badan usaha atau koperasi taksi online) mengajukan izin, kami berikan stikernya,” kata Hindro.

Kemenhub berharap, dengan adanya stiker khusus taksi online maka masyarakat tidak lagi kesulitan mengidentifikasi angkutan tersebut.

Maklum, selain berplat hitam, angkutan taksi online juga tidak memiliki tanda-tanda khusus sebelumnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/20/184716326/ini-bentuk-stiker-khusus-taksi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke