Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: Biarkan Anies-Sandi Konsolidasi Dulu

Sebagai informasi, pemerintah telah memberi "lampu hijau" kepada pengembang untuk melaksanakan reklamasi Pulau C, D, dan G. Sedangkan Anies-Sandiaga pernah berjanji saat kampanye, bakal menyetop reklamasi.

"Biarkan Pak Sandi dan Pak Anies konsolidasi dulu," kata Luhut, di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Berbeda dengan saat kampanye, setelah resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies-Sandiaga belum mau memastikan keberlanjutan reklamasi Teluk Jakarta. Meski demikian, Luhut kembali menyampaikan pihaknya terbuka untuk diskusi mengenai reklamasi.

"Enggak ada masalah. Saya bilang, semua yang kami lakukan ini (kajiannya) sudah benar," kata mantan Menko Polhukam tersebut.

Menko Luhut belum lama ini mencabut moratorium izin reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta. Artinya, pengembang dapat melanjutkan aktivitas reklamasi Teluk Jakarta.

Pencabutan moratoriun ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli.

Adapun kajian dilaksanakan bersama semua kementerian terkait serta PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Khusus bagi pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra diminta untuk mencari solusi agar reklamasi tidak mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang.

PT Muara Wisesa Samudra sepakat untuk membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang akan disalurkan ke PLTU Muara Karang.

Selain itu, pengembang juga akan melakukan perpanjangan kanal. Adapun biaya pembangunan terowongan dibebankan kepada PT Muara Wisesa Samudra.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/20/201400326/luhut--biarkan-anies-sandi-konsolidasi-dulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke