Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden Jokowi Resmikan LKM Syariah Pesantren Kempek Cirebon

Hadir dalam kesempatan ini Presiden Joko Widodo, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Wimboh mengatakan, pendirian LKM Syariah ini merupakan bagian dari program inklusi keuangan OJK yang diharapkan mampu memberdayakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di lingkup pesantren dan sekitarnya.

Menurutnya, dilibatkannya tokoh agama seperti ulama pengasuh pesantren diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat kecil.

“LKM Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren," ujar Wimboh di lokasi acara.

Wimboh menjelaskan, karakteristik utama lembaga ini adalah adanya pendampingan dan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat dan LKM Syariah ini diberi izin dan diawasi oleh OJK.

"Sumber dana berasal dari para donatur, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah, setara 3 persen,” kata Wimboh.

Sementara itu, para calon nasabah LKM Syariah akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum menerima pembiayaan.

Kemudian, calon nasabah juga akan diberikan pendampingan secara berkala mengenai pengembangan usaha disertai dengan pendidikan agama yang dilakukan setiap kali pertemuan kelompok.

“OJK akan terus mendorong program LKM Syariah ke pesantren-pesantren lainnya di seluruh Indonesia. Program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren merupakan usulan kami untuk menjadi program unggulan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai oleh Presiden,” kata Wimboh.


https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/20/213418526/presiden-jokowi-resmikan-lkm-syariah-pesantren-kempek-cirebon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke