Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7,5 Juta Warga Masih Pakai KTP Non-Elektronik yang Sudah Tak Diakui

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan KTP SIAK merupakan sumber masalah kependudukan di Indonesia.

Pasalnya, kartu identitas tersebut tidak terhubung dengan database di data center kependudukan pemerintah pusat.

"Ini (KTP SIAK) yang menyebabkan penduduk terdata ganda. Saat ini jumlahnya tinggal 4 persen atau sekitar 7,5 juta dan kami akan segera selesaikan," kata Zudan, seusai penandatanganan kerja sama lembaga keuangan dengan Kemendagri, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017) malam.

Adapun pemerintah resmi melarang penerbitan KTP SIAK per 31 Desember 2014. Saat ini, seluruh warga diminta merekam data dan menggunakan KTP elektronik.

Zudan menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mempercepat penerbitan KTP elektronik. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota agar memberikan pelayanan di hari Sabtu dan Minggu.

"KTP SIAK secara perundang-undangan sudah tidak boleh digunakan lagi. Sebab KTP SIAK itu adalah sumber masalah utama kependudukan di Indonesia," kata Zudan.

Pasalnya, banyak TKI yang belum memiliki KTP elektronik. "Kami jemput bola. Kalau ada yang belum merekam data, rekamlah, kalau sudah rekam e-KTP sudah amanlah, karena itu berlaku seumur hidup," kata Tjahjo.

Hingga 20 Oktober 2017, penduduk Indonesia yang sudah merekam data KTP elektronik mencapai 94,98 persen atau sama dengan 175,94 juta jiwa. Sementara penduduk Indonesia wajib ber-KTP diketahui sebanyak 185,24 juta jiwa.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/21/230724926/75-juta-warga-masih-pakai-ktp-non-elektronik-yang-sudah-tak-diakui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke