Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisnis Minuman Alkohol Masih Tertekan

Direktur Pemasaran Delta Djakarta, Ronny Titiheruw mengatakan, tertekannya bisnis industri adanya minuman alkohol karena adanya, aturan perlarangan minuman alkohol di minimarket ikut mengerek penjualan perusahaan.

Aturan tersebut yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kalau, yang peraturan Permendag sangat berpengaruh. Pada tahun 2015 kan industri anjlok sampai hampir 30 persen. Dan sampai sekarang belum ke level sebelumnya tahun 2014," ujar Ronny di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Selain itu, tutur Ronny, melemahnya daya beli masyarakat di sektor ritel juga ikut menurunkan penjualan minuman alkohol.

Contohnya, pada semester I tahun 2017 penjualan perseroan turun 11,87 persen menjadi Rp 723,46 miliar.

Meski demikian, Ronny merasa optimistis bisnis minuman alkohol akan tetap tumbuh. Dia memperkirakan, industri minuman alkohol akan tumbuh 5 persen sampai 7 persen tahun ini.

"Saya harapkan mudah-mudahan bisa normal. Dan udah bisa bagus lagi," pungkas dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/23/185454826/bisnis-minuman-alkohol-masih-tertekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke