Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Hal Ini Jadi Sorotan KPPU terhadap Maraknya Transportasi Online

Pertama, pemerintah diminta tidak mengeluarkan regulasi yang merugikan salah satu pihak, baik dari transportasi konvensional maupun online.

"Tidak boleh ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang membatasi salah satu pihak untuk berbisnis di sektor atau kegiatan ekonomi. Artinya, regulasi sebisa mungkin memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk berusaha di sektor tertentu," kata Syarkawi, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Pengelola transportasi konvensional maupun online harus diberikan peluang yang sama untuk melakukan usaha di bidang jasa transportasi.

(Baca: Kemenhub: Taksi Online Di Luar Negeri Pakai Stiker)

Setelah itu barulah pemerintah berpikir mengenai adaptasi transportasi konvensional ke online, agar tidak menimbulkan masalah di lapangan.

"Proses transisi ini sangat penting untuk dikelola pemerintah, sehingga tidak ada pelaku usaha dan masyarakat yang dirugikan akibat regulasi yang dibatasi," kata Syarkawi.

Selain itu, menurut dia, rencana pengubahan kepemilikan transportasi online dari pribadi menjadi badan usaha sangat menyulitkan. Sebab, lanjut dia, banyak pihak yang ingin masuk ke dalam usaha transportasi online.

Soroti Sistem Kuota

Di sisi lain, KPPU juga menyoroti sistem kuota. KPPU menilai, sistem ini rawan kongkalikong antara pemberi dan penerima kuota.

Pembatasan kuota menjadi hambatan bagi pelaku usaha baru dan merugikan konsumen di tengah keterbatasan transportasi publik. Sebab, pembatasan kuota membuat ketersediaan transportasi menjadi berkurang.

(Baca: Penetapan Kuota Taksi Online Berdasarkan Pergerakan di Wilayah)

"Oleh sebab itu, kami di KPPU menyarankan, kenapa enggak masalah kuota ini diserahkan saja kepada mekanisme yang ada di pasar, nanti pasar yang akan tentukan berapa jumlah armada yang dibutuhkan," kata Syarkawi.

Penerapan kuota, lanjut dia, harus sesuai antara jumlah permintaan dan jumlah kendaraan yang disiapkan. Hal ketiga yang disoroti adalah equal treatment atau pelayanan terhadap konsumen.

Dia mencontohkan, mesti ada jaminan keamanan baik dari transportasi konvensional maupun online.

Selain itu, ia menyarankan pemerintah melakukan penegakan hukum yang sama bagi pengelola transportasi konvensional maupun online.

Dia mencontohkan, peremajaan unit taksi baru dapat diremajakan kembali setelah beberapa tahun membeli mobil baru. Sedangkan tak ada regulasi yang mengatur mengenai peremajaan transportasi online.

"Ini kan enggak fair. Saya kira ke depannya harus ditertibkan ulang oleh pemerintah," kata Syarkawi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/23/195750826/tiga-hal-ini-jadi-sorotan-kppu-terhadap-maraknya-transportasi-online

Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke