Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat menerangkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online hanya mempunyai izin sebagai perusahaan aplikasi. Sehingga, yang berhak menindak adalah Kemenkominfo.
"Jadi, (penindakannya) masih tergantung Kemenkominfo. Nanti kita menginformasikan pelanggaran ke Kemenkominfo dan nantinya segera dilakukan penindakan terhadap pelanggaran," kata Hindro saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Hindro menuturkan, salah satu pelanggaran perusahaan penyedia aplikasi yakni terkait dengan tarif. Menurut dia, perusahaan penyedia aplikasi harus mencantumkan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan.
(Baca: Malam Ini Kemenhub Serahkan Revisi PM 26 ke Kemenkumham)
"Kalau (tarif) beda ya pelanggaran. Itu yang kita laporkan ke Kemenkominfo," imbuh dia.
Meski demikian, tambah Hindro, Dinas Perhubungan (dishub) di daerah tetap bisa menindak pelanggaran kendaraan taksi online. Salah satunya, ada atau tidaknya Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan tersebut.
"Saya kira boleh (Dishub menindak pelanggaran). Pelanggaran tidak serta merta terkait dengan informatika saja, misalkan pelanggaran mengenai kelaikan kendaraan. Misalkan kendaraan yang dipersyaratkan dengan SRUT. Ternyata di lapangan kendaraan tidak laik jalan dan buku ujinya tidak ada. Nah itu kan butuh penindakan," pungkas dia.
(Baca: Penetapan Kuota Taksi Online Berdasarkan Pergerakan di Wilayah)
Sekadar informasi, pemerintah telah merancang sembilan poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor? 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).
Adapun 9 poin tersebut diantaranya, Argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 Kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, peran aplikator.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/23/201355326/penindakan-perusahaan-aplikasi-transportasi-di-tangan-kemenkominfo