Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penindakan Perusahaan Aplikasi Transportasi di Tangan Kemenkominfo

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat menerangkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online hanya mempunyai izin sebagai perusahaan aplikasi. Sehingga, yang berhak menindak adalah Kemenkominfo.

"Jadi, (penindakannya) masih tergantung Kemenkominfo. Nanti kita menginformasikan pelanggaran ke Kemenkominfo dan nantinya segera dilakukan penindakan terhadap pelanggaran," kata Hindro saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Hindro menuturkan, salah satu pelanggaran perusahaan penyedia aplikasi yakni terkait dengan tarif. Menurut dia, perusahaan penyedia aplikasi harus mencantumkan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan.

(Baca: Malam Ini Kemenhub Serahkan Revisi PM 26 ke Kemenkumham)

"Kalau (tarif) beda ya pelanggaran. Itu yang kita laporkan ke Kemenkominfo," imbuh dia.

Meski demikian, tambah Hindro, Dinas Perhubungan (dishub) di daerah tetap bisa menindak pelanggaran kendaraan taksi online. Salah satunya, ada atau tidaknya Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan tersebut.

"Saya kira boleh (Dishub menindak pelanggaran). Pelanggaran tidak serta merta terkait dengan informatika saja, misalkan pelanggaran mengenai kelaikan kendaraan. Misalkan kendaraan yang dipersyaratkan dengan SRUT. Ternyata di lapangan kendaraan tidak laik jalan dan buku ujinya tidak ada. Nah itu kan butuh penindakan," pungkas dia.

(Baca: Penetapan Kuota Taksi Online Berdasarkan Pergerakan di Wilayah)

Sekadar informasi, pemerintah telah merancang sembilan poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor? 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

Adapun 9 poin tersebut diantaranya, Argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 Kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, peran aplikator.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/23/201355326/penindakan-perusahaan-aplikasi-transportasi-di-tangan-kemenkominfo

Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke