Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cukai Naik, Industri Rokok Diminta Terapkan Otomatisasi Produksi

"Tentunya dengan kenaikan cukai, industri yang akan bertahan adalah industri yang melakukan otomatisasi produksi," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Menperin mengatakan, kenaikan cukai rokok akan memberikan dampak pada dua sisi, yakni sektor penerimaaan negara dan industri rokok nasional.

"Di satu pihak penerimaan negara akan bertambah, tapi di lain pihak value dari industri akan menurun, itu sudah hukum alam," jelas Airlangga.

Dengan demikian, lanjut Menperin, solusi terbaik adalah dengan meningkatkan otomatisasi produksi yang akan mampu menekan biaya produksi.

Kemudian, melakukan kemitraan melalui pembinaan terhadap petani tembakau guna meningkatkan kualitas dan jumlah panen tembakau.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Keputusan untuk menaikkan harga cukai rokok diambil dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/23/222949726/cukai-naik-industri-rokok-diminta-terapkan-otomatisasi-produksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke