Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemenang Lelang 59 Mobil Mewah Harus Bayar Berbagai Kewajiban Ini...

(Baca: Siang Ini, Pemerintah Lelang 59 Mobil Mewah via "Online")

Kewajiban itu berupa biaya yang menjadi tanggungan pemenang. Berdasarkan pengumuman lelang Nomor: Peng - 02/WBC.01/KKP.MP.02/2017, setidaknya ada empat biaya yang harus dibayarkan oleh pemenang lelang. Pertama yaitu bea lelang.

"Bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang," seperti dikutip dari pengumuman tesebut, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Kedua, biaya lain yang harus dibayarkan oleh pemenang lelang yaitu bea pencacahan sebesar 2,5 persen dari harga lelang. Biaya ini  disetorkan ke kas negara dengan menggunakan sistem e-billing.

Ketiga, sewa gudang sebesar Rp 560 juta. Pemenang lelang membayar uang sewa gedung ke rekening PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Malahayati hingga November 2017.

Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan pemenang lelang belum selesai mengeluarkan 59 unit mobil mewah tersebut, maka akan dikenakan tarif pemakaian gudang kategori bisnis.

Sementara itu kewajiban keempat yakni membayar jasa pra lelang sebesar 15 persen dari harga lelang.

Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh dalam kurun waktu 3 jam saja yaitu mulai pukul 11.00 - 14.00 WIB, hari ini.

Adapun perantara lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dengan jasa pralelang PT Balai Lelang Artha.

Lelang 59 unit mobil mewah itu akan dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang namun melalui internet atau e-auction dengan penawaran terbuka di https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/24/080958526/pemenang-lelang-59-mobil-mewah-harus-bayar-berbagai-kewajiban-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke