Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkop dan UKM Awasi 12 Koperasi Bermasalah

Adapun 12 koperasi bermasalah itu adalah Koperasi Cassava Agro (Bogor), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon).

Kemudian, KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Indonesia (Malang), Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa).

Selanjutnya, Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).

(Baca: Koperasi Ajukan KUR Fiktif ke BNI, Kerugian Mencapai Rp 1,4 Miliar)

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno meminta kepada seluruh dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sanksi bila ditemukan koperasi bermasalah didaerahnya.

"Termasuk membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Sehingga ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah," kata Suparno melalui keterangan resmi, Selasa (24/10/2017).

Suparno menegaskan, saat ini pemerintah sedang menjalankan reformasi koperasi di Indonesia dengan melakukan pengawasan terhadap koperasi secara ketat.

"Reformasi Koperasi dicanangkan Kemenkop dan UKM bertujuan untuk menciptakan koperasi berkualitas. Untuk menuju ke arah itu, pengawasan menjadi faktor yang penting," kata Suparno.

Di samping pengawasan, lanjut Suparno, Kemenkop dan UKM juga memiliki program pencegahan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membentuk Tim Waspada Investasi, yang juga melibatkan berbagai instansi.

"Terkait itu, pengawasan dan pencegahan, kita juga terus mengevaluasi aturan yang ada. Kalau Peraturan Deputi dianggap masih kurang kuat, maka akan diperbaharui menjadi setingkat Peraturam Menteri," kata Suparno.

Berdasarkan data Kemenkop UKM melalui melalui online database system (ODS) hingga September 2017 data koperasi aktif tercatat 153.171 unit, dan koperasi dibubarkan sudah mencapai 40.013 unit.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/24/132026626/kemenkop-dan-ukm-awasi-12-koperasi-bermasalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke