Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Cukai Rokok Ditentang, Begini Kata Sri Mulyani

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersikukuh bahwa kenaikan cukai rokok sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah.

“Statement saya masih sama (seperti di Istana),” ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu itu di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Ia menuturkan, berbagai hal yang diperhatikan oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan menaikan tarif cukai rokok meliputi aspek tenaga kerja, kesehatan, hingga peredaran rokok ilegal.

(Baca: DPR Minta Sri Mulyani Bijak Dalam Menerapkan Cukai Rokok)

Khusus untuk aspek rokok ilegal, mantan Direkur Pelaksana Bank Dunia itu memberikan perhatian khusus. Sebab peredaran rokok ilegal dinilai memiliki dampak buruk.

“Kalau banyak orang mampu dan bisa dengan mudah memproduksi rokok illegal, maka semuanya akan alami kekalahan, baik industri maupun aspek kesehatan,” kata Sri Mulyani.

Kemarin, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memastikan bahwa kenaikan tarif cukai 10,04 persen akan dilakukan pada 1 Januari 2018.

Meski begitu, Heru masing enggan bicara banyak terkait keputusan itu. Ia justru berjanji akan memberikan penjelasan kepada publik memalui media dalam waktu dekat.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/24/135106926/kenaikan-cukai-rokok-ditentang-begini-kata-sri-mulyani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke