Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Saja Keuntungan Jika Taksi Online Pakai Stiker?

Salah satunya, yakni terbebas dari aturan ganjil-genap di jalan protokol Jakarta. 

"Kalau nanti stiker ditempel nanti enggak bakal kena (tilang) ganjil-genap," ujar Budi Karya di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Seperti diketahui, aturan stiker khusus kembali masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). 

(Baca: Kemenhub: Taksi Online Di Luar Negeri Pakai Stiker)

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, penempelan stiker taksi online dikendaraan untuk mempermudah pengawasan di lapangan.

Selain itu, adanya stiker menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sudah legal menjadi taksi online. 

"Karena kami memiliki wilayah operasi dan ada kuota, maka pengawasannya berbentuk stiker. Stiker ini dilekatkan di kaca depan dan belakang dengan ukuran yang mudah dibaca oleh pengawas di lapangan," kata dia. 

Kemenhub telah mendesain stiker untuk taksi online. Dari data yang didapatkan Kompas.com, desain stiker khusus taksi online berbentuk lingkaran dengan dominasi warna biru. Di tengahnya terdapat logo Kementerian Perhubungan dengan aksen kuning.

(Baca: Ini Bentuk Stiker Khusus Taksi ?Online? )

Sementara di bagian atas terdapat tulisan "Angkutan Sewa Khusus" dengan bentuk melengkung. Tepat di bawahnya, terdapat nama koperasi taksi online bersangkutan.

Di bagian bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin. Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.

Stiker taksi online akan berdiameter 15 cm. Selain itu, setiap tulisan yang tercantum di dalamnnya juga memiliki ukuran masing-masing.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/25/161234926/apa-saja-keuntungan-jika-taksi-online-pakai-stiker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke