Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transfer Daerah dan Dana Desa Disepakati Rp 766,16 Triliun

"Transfer daerah dan dana desa ini akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dia menjelaskan, ada beberapa kebijakan utama yang akan ditempuh pada 2018. Pertama, pagu Dana Alokasi Umum atau DAU, lanjut dia, tetap bersifat dinamis. Kemudian, memperluas penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau, DBH dana reboisasi selain untuk rehabilitasi hutan dan lahan, penanganan kebakaran hutan, penataan batas kawasan, dan pembenihan. Sebanyak 25 persen dana transfer umum diarahkan untuk belanja infrastruktur.

"DAK (dana alokasi khusus) fisik diarahkan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, sanitasi, air minum, irigasi dan pertanian, perumahan, dan jalan serta transmigrasi," kata Sri Mulyani.

(Baca: Sri Mulyani Ubah Ketentuan Penyaluran Dana Transfer Daerah )

Sedangkan DAK nonfisik menyasar kepada bantuan operasional sekolah (BOS) untuk 47,4 juta siswa, tunjangan penghasilan guru (TPG) untuk 1,2 juta guru, dan bantuan operasional kesehatan untuk 9.767 Puskesmas. Pemberian dana insentif daerah, lanjut dia, untuk memicu perbaikan kinerja pengelolaan keuangan dan pelayanan pemerintahan umum.

"Sedangkan dana desa diarahkan untuk pengentasan kemiskinan melalui penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula. Kemudian pemberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin, dan afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi," kata Sri Mulyani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/25/215021726/transfer-daerah-dan-dana-desa-disepakati-rp-76616-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke