Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Terlambat, Daerah Terkena Dampaknya

Padahal, berdasarkan Pasal 80 UU Panas Bumi tersebut, batas waktu pembuatan PP adalah pada 17 September 2017. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanudin melihat, lambatnya pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah yang mengatur pemanfaatan langsung panas bumi bisa berdampak luas di daerah.

Menurut dia, selain pemanfaatan sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi, ada juga pemanfaatan langsung berupa pemandian air panas di banyak daerah mulai dari Garut, Subang, Kuningan, Sukabumi di Jawa Barat hingga daerah lainnya di luar pulau Jawa.

(Baca: ADPPI Tawarkan Solusi Penolakan Eksplorasi Panas Bumi Di Daerah)

"Amanat UU Panas Bumi, tiga tahun setelah UU ditetapkan, ada aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP). UU Panas Bumi ditetapkan 17 September 2014, 2017 ini batas waktu akhirnya, sampai sekarang PP-nya belum ada," katanya.

Hasanudin melihat, PP yang mengatur pemanfaatan langsung panas bumi ini, penting bagi daerah-daerah penghasil panas bumi.

Karena, bisa jadi pedoman dan acuan pemanfaatan panas bumi secara langsung seperti untuk pemandian air panas.

Selain itu, pemerintah daerah juga bisa diuntungkan karena harus mengatur potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan langsung panas bumi.

Belum adanya PP pemanfaatan langsung ini, menurut Hasanudin salah satu dampak yang paling dikhawatirkan di daerah adalah timbulnya ketidakpastian pengusahaan dan juga bisa membuat daerah rentan konflik. Karena kondisi ini bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

"Kita menyarankan sementara ini pemerintah pusat membuat surat edaran dulu ke daerah dan memberikan penjelasannya, sambil penyusunan PP-nya bisa lebih dipercepat," katanya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/26/103000726/pp-pemanfaatan-langsung-panas-bumi-terlambat-daerah-terkena-dampaknya

Terkini Lainnya

Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke