Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kurangi Konsumsi Rokok

"Rokok adalah salah satu komoditas yang peredarannya kami ingin awasi. Kami bisa kurangi konsumsinya, karena punya dampak negatif," kata Suahasil, di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Di sisi lain, dia mengatakan, saat ini ada penurunan jumlah produksi rokok. Hanya saja, Suahasil tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai penurunan produksi tersebut. Pemerintah juga telah mengestimasi penerimaan negara setelah kebijakan kenaikan cukai rokok diberlakukan.

"Kalau produksi jadi turun, kami sudah estimasi ke penerimaan. Kan cukai dipungut di produsen, dengan kenaikan tarif sekian, jadi cukai itu terhitung menjadi kenaikan harga," kata Suahasil.

Sedangkan terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penurunan produksi rokok, Suahasil mengatakan hal itu merupakan dinamika yang sudah biasa terjadi dalam industri.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan empat aspek. Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.

Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal.

Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Keempat terkait peningkatan penerimaan negara.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/26/205651026/kemenkeu-kenaikan-cukai-rokok-untuk-kurangi-konsumsi-rokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke