Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Cukai Rokok Rendah, YLKI Anggap Sri Mulyani Konservatif

Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,04 persen, dan akan diberlakukan per 1 Januari 2018.

"Jika dilihat presentasenya, kenaikan cukai tersebut merupakan langkah mundur. Sebab pada 2016 yang lalu, kenaikan cukai rokok mencapai 11,19 persen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2017).

Seharusnya, lanjut dia, setiap kenaikan cukai bersifat progresif. Dengan demikian, kenaikan minimal sebesar 57 persen seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dapat tercapai.

(Baca: Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kurangi Konsumsi Rokok)

Selain itu, ia menganggap, rendahnya presentase kenaikan cukai rokok tersebut mencerminkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih konservatif dalam mengambil kebijakan.

"Kenapa konservatif? Karena seharusnya dengan kenaikan yang lebih tinggi, pemerintah dapat menggali pendapatan dari sektor cukai yang lebih besar," kata Tulus. 

"Seharusnya Menkeu memahami hal ini mengingat defisitnya APBN, akibat target pendapatan pajak yang selalu jeblok."  

Kenaikan cukai yang tinggi, lanjut dia, juga dapat mengendalikan konsumsi rokok. Sebab, cukai adalah sin tax alias pajak dosa.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, lanjut dia, mayoritas penyakit yang diderita oleh masyarakat Indonesia merupakan penyakit tidak menular, yang salah satu pemicunya adalah konsumsi rokok.

Selain itu, ia menjelaskan, rendahnya kenaikan cukai rokok oleh Kemenkeu bakal mengakibatkan prevalensi merokok semakin tinggi. Sebab, kata dia, harga rokok masih sangat terjangkau, baik oleh rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja.

Kenaikan cukai rokok 10,04 persen hanya berdampak terhadap kenaikan harga rokok sebesar Rp 30-Rp 50 per batang.

"Apalah artinya kenaikan sebesar itu? Karena rokok masih bisa dibeli ketengan. Dalam konteks ini, Menkeu gagal memahami cukai sebagai 'pajak dosa', sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok," kata Tulus.

Ia menduga, Menkeu lebih dominan mendengarkan industri rokok dibanding masukan masyarakat sebelum menetapkan kebijakan ini. Tulus juga memandang imbauan Presiden Joko Widodo agar petani mengurangi tanam tembakau tak relevan.

"Kenaikan cukai 10,04 persen tidak berdampak apapun terhadap petani tembakau. Nasib petani tembakau justru digerus oleh perilaku industri rokok yang seenaknya menentukan harga dan kualitas daun tembakau milik petani," kata Tulus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/27/153000726/kenaikan-cukai-rokok-rendah-ylki-anggap-sri-mulyani-konservatif

Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke