Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Peraturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku 1 November 2017

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, peraturan tersebut merupakan hasil kesimpulan dari dialog yang diikuti oleh semua pemangku kepentingan, seperti Organda, perusahaan penyedia aplikasi, dan asosiasi pengemudi taksi online.

"Berlaku efektif 1 November. Jadi, pasca putusan Mahkamah Agung batalkan 14 pasal dalam aturan PM 26, kami melakukan dialog publik ke seluruh kota besar di Indonesia. Berdasarkan masukan itu, disimpulkan bahwa seluruh stakeholder semua mengharapkan diatur kembali. Jika tidak diatur maka per 1 November, setelah 90 hari itu, maka 14 pasal itu tidak punya kekuatan hukum tetap," ujar Sugihardjo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Sugihardjo menerangkan, tidak semua keinginan dari taksi online maupun taksi konvensional dimasukkan ke dalam poin peraturan yang baru. Menurut dia, peraturan tersebut sudah mewakili kepentingan kedua angkutan taksi.

"Dalam peraturan tersebut memang tidak bisa menampung keinginan beberapa pihak, tetapi sebagai besar diterima Organda dan diterima online. Di sini (peraturan) Kemenhub berdiri di tengah," tutur dia.

Dengan diterbitkannya PM 108, Sugihardjo mengimbau kepada semua pihak untuk tidak gaduh kembali menolak peraturan tersebut. Sebab, peraturan merupakan solusi untuk meredam kegaduhan antara taksi online dan konvensional.

"Untuk pihak yang belum puas diminta menghormati. Karena ini win-win solution agar situasi kondusif. Dan jangan perang di sosial media, serta jangan ada demo di lapangan," pungkas dia.

Sekadar informasi, PM 108 tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, diantaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).

Selain itu, Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.

Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut.

PM 108 pun mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/27/185445226/kemenhub-peraturan-baru-taksi-online-mulai-berlaku-1-november-2017

Terkini Lainnya

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke