Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirjen Pajak Bantah Menakut-nakuti Wajib Pajak

Ditjen Pajak disebut kerap mengeluarkan bukti permulaan (bukper) kepada wajib pajak. Bukper merupakan keadaan, perbuatan, dan atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja.

"Tidak ada yang ditakut-takuti, kami melakukan law enforcement seperti biasa," kata Ken, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).

Ken menjelaskan, bukper akan dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan tindak pidana dalam bidang perpajakan. Sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) pasal 8 ayat 3, wajib pajak berhak mengklarifikasi kepada penyidik.

"Nah di satu sisi, kalau orang sudah melakukan pemeriksaan dan sudah keluar SKP (Surat Ketetapan Pajak) nya, tentunya SKP nya dibayar dan bukper nya diselesaikan," kata Ken.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditjen Pajak diklaim merupakan hal yang biasa terjadi. Dia memastikan, penegakan hukum dilakukan dengan perencanaan yang matang.

"Kami mencari penerimaan enggak ngawur. Artinya, kalau memang ada pertumbuhan bagus seperti pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN), berarti ada kegiatan ekonomi, ada kegiatan transaksi, sehingga PPN nya naik," kata Ken.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/27/204531826/dirjen-pajak-bantah-menakut-nakuti-wajib-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke