Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online di Peraturan Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan peraturan baru mengenai taksi online.

Dalam peraturan baru tersebut, Kemenhub kembali memasukan pembatasan tarif batas atas dan batas bawah.

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengungkapkan, pembatasan tarif batas atas dan bawah dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali.

Sementara untuk wilayah II meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

"Untuk wilayah I tarif batas atasnya Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.000 per kilometer . Sementara, untuk wilayah II batas atasnya Rp 6.500 per kilomter dan bawah Rp 3.700 per kilometer," ujar Sugihardjo, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Meski demikian, terang Sugihardjo, tarif pembatasan tersebut tidak selamanya ditetapkan. Menurut dia, pembatasan tarif tersebut akan terus dievaluasi, sesuai biaya operasional taksi online.

"Jadi tetap ada evaluasi selama 6 bulan, enggak selamanya. Akan tetapi, kalau ada keadaan mendesak dan ada kenaikan biaya operasional dari 20 persen seperti harga BBM kita langsung evaluasi tanpa tunggu 6 bulan," jelas dia.

Sekadar informasi, aturan tarif terdapat dalam Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Dalam hal ini, Kemenhub menyatakan peraturan baru mengenai taksi online akan berlaku pada 1 November 2017.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/27/212100926/-ini-tarif-batas-atas-dan-bawah-taksi-online-di-peraturan-baru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke