“Kami juga melakukan inisiasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar produk perhiasan dari Indonesia tidak terkena bea masuk (BM) di negara tujuan ekspor, seperti Dubai yang saat ini masih menerapkan tarif BM untuk produk perhiasan dari Indonesia sebesar lima persen,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih melalui keterangan resmi.
Gati berharap, kebijakan yang diusulkan tersebut dapat didukung oleh seluruh pemangku kepentingan melalui berbagai kegiatan kreatif dan produktif sehingga dapat menghasilkan produk perhiasan yang bernilai tambah tinggi.
“Perhiasan menjadi salah satu produk non-migas unggulan Indonesia yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Kemenperin mencatat, nilai ekspor produk perhiasan pada tahun 2016 mencapai 6,37 miliar dollar AS atau mengalami peningkatan 13,65 persen dibandingkan tahun 2015 sebesar 5,49 miliar dollar AS.
“Capaian ini menjadi kabar yang menggembirakan dari industri perhiasan di Indonesia. Namun, kami ingin kinerja ekspor perhiasan ini bisa ditingkatkan lagi sehingga target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan sekitar 5,2 persen pada tahun ini dapat tercapai,” tuturnya.
Berdasarkan data tahun 2015, jumlah unit industri perhiasan dan aksesoris di dalam negeri mencapai 36.636 perusahaan dengan nilai produksi sebesar Rp 10,45 triliun. Sektor ini menyerap tenaga kerja sebanyak 43.348 orang dan menghasilkan devisa melalui ekspor sebesar 3,31 miliar dollar AS.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/28/195249226/kemenperin-minta-bea-masuk-intan-dihapus