Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Akan Batasi Nominal Pengelolaan Dana oleh Fintech

Wakil Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, hingga kini OJK terus menggodok kembali mengenai aturan fintech.

Karena, fintech tidak hanya berjenis pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P), tetapi juga yang bergerak di penghimpunan dana atau crowdfunding.

Menurut dia, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai fintech yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Peminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

(Baca: OJK Segera Keluarkan Aturan "Crowdfunding" Sebelum Juli)

"Kemungkinan ada nanti (batasan nominal). Bisa saja kami mengatur dengan batasan tertentu, ketentuannya ini, dan kalau begitu besar akan mengikuti ketentuan ini," ujar Nurhaida saat ditemui di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10/2017). 

Nurhaida menuturkan, OJK dalam membuat aturan tentang fintech selalu melihat risiko ke depannya. Sehingga, adanya fintech jangan sampai mematikan industri keuangan konvesional yang nantinya bisa mempengaruhi ekonomi. 

"Semakin besar industrinya akan semakin besar risikonya, berarti kami lebih kuat mengaturnya. Akan tetapi kalau industrinya lebih kecil dan tidak terlalu besar, mungkin bisa diatur lebih simple, kembali lagi ke risiko," jelas dia. 

Meski demikian, Nurhaida enggan menyebutkan kapan aturan tersebut akan keluar. Dia menambahkan, aturan ini masih terus dibahas oleh semua pemangku kepentingan, seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

"Ini kan dalam pembahasan. Ini kan kami liat dulu. Industri ini kan berkembang cepat ya. Kalau ada perkembangan harus kami sesuaikan lagi," pungkas dia. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/31/125904526/ojk-akan-batasi-nominal-pengelolaan-dana-oleh-fintech

Terkini Lainnya

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke