Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Harapan Pengamat untuk Taksi Daring dan Konvensional

KOMPAS.com - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 per 1 November 2017 memunculkan harapan para pengamat transportasi akan adanya persaingan sehat bisnis taksi dalam jaringan (online) dan taksi konvensional. Menurut Darmaningtyas, Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia (Instra), pemerintah sudah menampilkan sikap tegas sebagai regulator. "Perusahaan aplikasi wajib bersikap kooperatif dan menaati," tuturnya.

Dalam pandangan Darmaningtyas, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com hari ini, persoalan kuota serta tarif batas atas dan batas bawah yang sudah diatur pemerintah bisa menciptakan persaingan sehat antara taksi daring dan konvensional. Cara ini diharapkan mengurangi konflik horizontal. "Substansi konflik kan lebih pada perbedaan tarif yang terlalu jauh," katanya. (Baca: Taksi Online Resmi Beroperasi di Soekarno-Hatta, Berapa Tarifnya?)

Darmaningtyas lebih lanjut mengatakan bahwa penetapan tarif transportasi daring oleh pemerintah daerah adalah hal yang tepat. Pasalnya, pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan. "Ini juga bagian dari sharing otorisasi sehingga kanalisasi permasalahan jauh lebih cepat dan tidak perlu bergantung ke pusat," imbuhnya.

Sementara itu, anggota presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Elle Tangkudung mengingatkan soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, bukti kepemilikan kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) bertujuan untuk melindungi para pengemudi taksi daring.

Lantas, pengamat transportasi Djoko Setiawarno juga mengingatkan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah sejatinya untuk melindungi perusahaan dan konsumen. "Tarif batas atas untuk melindungi konsumen sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha," tuturnya.

"Tarif batas bawah untuk melindungi pengemudi yang juga merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan wajar," katanya menambahkan. (Baca: Ini Besaran Tarif Batas Bawah dan Atas Taksi “Online”)

Pada bagian berikutnya, pengamat transportasi Agus Pambagyo menambahkan kuota taksi daring harus menjadi perhatian. "Kalau tidak ada pembatasan, akan makin banyak mobil yang justru membuat penghasilan taksi online berkurang. Belum lagi, kemacetan yang bertambah," pungkasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/31/150904126/ini-harapan-pengamat-untuk-taksi-daring-dan-konvensional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke