Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tingkat Bunga Penjaminan LPS Turun 0,25 Persen

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 3 November 2017 sampai 15 Januari 2018. Rinciannya adalah tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum turun menjadi 5,75 persen dan BPR 8,25 persen.

Akan tetapi, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas tetap 0,75 persen.

"Penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR dilakukan dengan mempertimbangkan terutama perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan adanya penurunan serta adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh BI," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Halim menyatakan realisasi dan prospek inflasi cenderung rendah. Dengan demikian, penurunan tingkat bunga penjaminan LPS ini diharapkan pula dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang saat ini stabil dan terpelihara dengan baik.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak dijamin.

Untuk itu, bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan dengan menempatkan infomasi pada tempat yang mudah diketahui nasabah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/02/140457926/tingkat-bunga-penjaminan-lps-turun-025-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke