Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Ini Beri Tambahan Cuti Bagi Pegawai yang Tak Merokok

Mengutip Business Insider, Sabtu (4/11/2017), perusahaan tersebut memberikan tambahan cuti ditanggung selama 6 hari dalam setahun. Akan tetapi, tambahan cuti ini tak bisa dinikmati pegawai yang merupakan perokok.

CEO Piala Inc Takao Asuka memperkenalkan insentif baru ini pada September 2017 lalu. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah ada keluhan dari para pegawai yang tidak merokok bahwa rehat merokok menyebabkan masalah di perusahaan.

(Baca: Guru Besar UI: Perusahaan Harus Larang Pegawainya Merokok pada Jam Kerja)

Para pegawai yang tidak merokok harus bekerja lebih keras, sementara para pegawai yang merokok beberapa kali dalam sehari keluar dari kantor untuk sejenak merokok. Setiap kali rehat merokok, waktu yang dihabiskan para pegawai rata-rata 15 menit.

Akibatnya, waktu yang berharga terbuang sia-sia. Selain itu, produktivitas pun menjadi turun.

Selain memberikan perlakuan yang adil bagi pegawai dengan insentif tambahan cuti tersebut, Takao juga berharap kebijakan ini bisa mendorong para pegawainya berhenti merokok. Ia enggan menggunakan hukuman.

"Kami mendorong pegawai untuk berhenti merokok ketimbang dengan penalti atau paksaan," ujar Takao.

Kebijakan tersebut pun sejauh ini tampak berhasil. Sebanyak 4 orang pegawai di Piala Inc sudah berhenti merokok, sementara 30 dari 120 orang pegawai sudah menikmati tambahan cuti tersebut.

Sebagai langkah persiapan Olimpiade Tokyo tahun 2020 mendatang, Jepang telah memperbanyak upaya menurunkan jumlah perokok. Selain itu, Jepang juga melarang warga untuk merokok di tempat-tempat publik.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/04/080000926/perusahaan-ini-beri-tambahan-cuti-bagi-pegawai-yang-tak-merokok

Terkini Lainnya

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke