Salin Artikel

Menhub: Banyak Kepala Daerah Desak Realisasi Aturan Taksi Daring

Aturan tentang taksi daring tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

"Banyak gubernur yang bersurat kepada kami agar PM ini segera diterapkan," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Minggu (5/11/2017).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mengatakan, yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah memperhatikan bagaimana masyarakat dapat dilayani secara baik dengan adanya kepastian hukum.

"Kami ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada PM 108, maka tidak akan ada perlindungan. Semua yang terdapat dalam peraturan ini adalah untuk keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak," ujar dia.

Dalam hal ini, Budi menginginkan, pemerintah daerah dapat memfasilitasi kolaborasi angkutan sewa khusus dan taksi reguler. Kebijakan ini sebelumnya diterapkan di DKI Jakarta.

"Tadi saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur, dan nanti akan difasilitasi oleh Kapolda dan Dinas Perhubungan. Ada beberapa ide yang disampaikan dan sudah temaktub dalam peraturan ini," kata Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penentuan kuota angkutan sewa khusus di suatu daerah, agar dibicarakan terlebih dahulu dalam forum lalu lintas.

Nantinya, forum itu yang akan merespon dan mengakomodir seluruh masukan dari stakeholder atau pemangku kebijakan terkait.

Sebelumnya, PM 108 resmi diterapkan per 1 November. PM 108 ini merupakan aturan pengganti dari PM 26 yang 14 poinnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/05/113336026/menhub-banyak-kepala-daerah-desak-realisasi-aturan-taksi-daring

Bagikan artikel ini melalui
Oke