Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat UMi, Kaum Ibu Bisa Pinjam hingga Rp 10 Juta Tanpa Agunan

Direktur Keuangan Umum dan Sistem Informasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Sochif Winarno saat memberikan keterangan pers di kantor gubernur Sumatera Utara mengatakan, pembiayaan UMi menyasar kelompok ibu yang ingin meningkatkan usaha kecilnya namun terbatas akses mendapatkan modal karena faktor tidak punya jaminan yang sering menjadi syarat mengajukan pinjaman perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

"Dari 61 juta UMKM di Indonesia, berdasarkan penelitian BPS dan BPK, yang dapat mengakses KUR hanya sekitar 17 juta. Sebanyak 44 juta UMKM tidak bisa dilayani karena tidak punya jaminan atau agunan,” kata Sochif, Selasa (7/11/2017).

Hal itu  yang membuat pemerintah merumuskan cara membantu masyarakat, lahirlah pembiayaan UMi. Kenapa hanya untuk kaum ibu? Karena umumnya mereka lebih bisa dipercaya, lebih teliti dan disiplin.

“Makanya kami perlu media komunikasi dan sosialisasikan. Polanya sistem kelompok, masing-masing calon penerima harus ada pendampingan tentang bagaimana usaha yang bagus dan tata cara pemasarannya,” ucap dia.

Secara nasional, sudah 127.000 UMKM yang menerima UMi, terbanyak di Jawa Barat dan Aceh.

“UMKM harus taat aturan, tidak ada yang menunggak. Karena kalau menunggak, sistemnya tanggung renteng. Kita akui masih perlu ada penyempurnaan, tapi inti program ini menyentuh langsung ke masyarakat, sesuai Nawacita Presiden Jokowi yakni kemandirian ekonomi,” sebutnya.

Syarat untuk bisa menerima bantuan pembiayaan UMI, lanjut dia, menyertakan data kependudukan seperti KTP dan KK. Selain itu, belum pernah mendapatkan pinjaman dari program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah ada sebelumnya. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan kementerian terkait yang mengalokasikan anggaran pembiyaan ini melalui Kementerian Keuangan.

Sosialiasi program UMI akan diisi dengan Training of Trainer Sistem Informasi Kredit Program kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah, Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan kabupaten dan kota. Juga bekerjasama dengan Kominfo untuk aplikasinya agar tidak salah sasaran.

"Suku bunga pinjaman sebesar 2 sampai 4 persen setahun, ini upaya memutus mata rantai tengkulak," katanya.

Program UMi menggunakan sistem jemput bola, yakni petugas dari lembaga penyalur yang akan mendatangi nasabah. Begitu juga dengan pendampingan. Karenanya diperlukan kerja sama dengan dinas terkait dalam hal database.

Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Hariyatmoko menambahkan, batas maksimal aset yang dimiliki calon penerima manfaat UMi adalah Rp 300 juta setahun atau aset bersih senilai Rp 50 juta. Syarat lainnya, tidak sedang berutang.

"Kalau masih ada utangnya, nanti membebani dan memberatkan masyarakat itu sendiri,” katanya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/07/151353726/lewat-umi-kaum-ibu-bisa-pinjam-hingga-rp-10-juta-tanpa-agunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke