Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Lirik Pengembangan Teknologi Penggerak Bitcoin

Teknologi penggerak bitcoin tersebut dikenal dengan istilah blockchain. Bentuknya merupakan suatu kumpulan buku catatan yang disebut dengan blok. Masing-masing blok itu dilindungi dengan sandi-sandi yang rumit.

"Bank sentral memandang (teknologi blockchain) dengan hati-hati. Ada peluang, tapi risikonya juga besar. Saat ini dalam stage melakukan stock taking, atau melihat apa yg bisa dilakukan dengan teknologi tersebut," ujar Eni saat ditemui usai seminar Transformasi Digital Dunia Keuangan, di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Dia menambahkan, berbagai lembaga keuangan dunia seperti Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Sentral China (PBOC) sudah mulai melirik pengembangan teknologi blockchain.

"Kita juga sudah punya fintech office, mereka melakukan kajian dan pendalaman dulu karena ini (blockchain) adalah hal baru. Secara internal kami update dan membuat kajian. kami juga rutin membahas dan bekerja sama dengan OJK," ujarnya.

Sekadar diketahui, meski sering terafiliasi dengan bitcoin, blockchain merupakan suatu hal yang benar-benar berbeda. Bitcoin sendiri adalah salah satu produk yang dihasilkan menggunakan teknologi blockchain.

BI memiliki sikap yang jelas soal bitcoin atau cryptocurrency. Bank sentral Indonesia itu menyatakan bahwa mereka tidak mengakui transaksi keuangan menggunakan bitcoin karena sifatnya yang tidak terlacak dan rentan penyalahgunaan.

Selain itu, BI juga sedang menggodok peraturan mengenai teknologi finansial. Nantinya akan ada regulatory sandbox, yakni semacam perangkat agar teknologi finansial bisa diuji dan dilihat pengaruhnya ke masyarakat, sebelum benar-benar diterapkan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/09/153800126/bi-lirik-pengembangan-teknologi-penggerak-bitcoin

Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke