Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berebut Merek Iwan Tirta...

Kuasa hukum PT Iwan Tirta, Aris Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Pusaka Iwan Tirta oleh tergugat di Direktorat Merek Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).  PT Pusaka Iwan Tirta, sendiri mengklaim sebagai pemegang ahli waris Iwan Tirta.

Seperti dikutip dari Kontan,  Aris menyebutkan, merek PT Pusaka Iwan Tirta memiliki persamaan secara konseptual dengan merek kliennya. Hal itu terlihat dari penggunaan kata Iwan Tirta. Padahal, PT Iwan Tirta telah menggunakan dan mendaftarkan merek Iwan Tirta jauh sebelum PT Pusaka Iwan Tirta mengajukan pendaftaran merek di Ditjen KI. Dia juga mempertanyakan terkait ahli waris yang diklaim PT Pusaka Iwan Tirta. "Mereka mendapat ahli waris dari mana? almarhum itu kan tidak punya anak dan istri. Makanya nanti akan dibuktikan di persidangan," sebut Aris.

Atas tindakan tersebut penggugat mengaku merasa dirugikan baik secara materil dan imateril. Dengan demikian, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek tergugat dengan segala akibat hukumnya. Serta menyatakan, sebagai satu-satunya pemilik Sah dan pemegang hak atas merek-merek yang mempunyai unsur atau elemen yang dominan menggunakan kata Iwan Tirta di semua Kelas yang terdaftar di Ditjen KI.

Selain itu penggugat juga meminta ganti rugi materil Rp 14,54 miliar dan imateril sebesar Rp 60 miliar.

Sementara itu, perwakilan PT Pusaka Iwan Tirta di persidangan yang enggan disebutkan namanya belum mau memberikan komentar. "Saya baru ditunjuk sebagai kuasa, kami akan ajukan jawaban pekan depan," ujarnya.

Adapun perkara dengan No. 51/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst ini baru memasuki pemeriksaan awal. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu esok dengan agenda jawaban.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/09/161039526/berebut-merek-iwan-tirta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke