Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korupsi di Arab Saudi Tembus Rp 1.352,8 Triliun

Sebanyak 208 orang telah diinterogasi sebagai bagian dari investigasi. Adapun 7 orang di antaranya telah dibebaskan tanpa hukuman.

"Berdasarkan investigasi kami selama 3 tahun terakhir, kami mengestimasikan setidaknya 100 miliar dollar AS telah disalahgunakan melalui korupsi secara sistematis dalam beberapa dekade terakhir," kata Al Mojeb seperti dikutip dari CNN Money, Jumat (10/11/2017).

Al Mojeb menuturkan, bukti-bukti korupsi tersebut sangat kuat. Ini pun mengonfirmasi kecurigaan yang mendorong otoritas Arab Saudi untuk melakukan investigasi.

(Baca: 11 Pangeran Arab Saudi Ditangkap, Demi Reformasi Ekonomi?)

Pekan lalu, otoritas Arab Saudi menangkap sejumlah anggota keluarga kerajaan, pebisnis, dan pejabat senior pemerintahan. Penangkapan yang mengejutkan tersebut dilakukan oleh komite antikorupsi di negara itu.

Salah satu orang yang ditangkap adalah Pangeran Alwaleed bin Talal. Selain itu, ditangkap pula konglomerat media Waleed Al-Ibrahim dan mantan kepala istana kerajaan Khaled Al-Tuwaijri.

Bank sentral Arab Saudi telah membekukan rekening pribadi orang-orang yang diinvestigasi tersebut. Otoritas di Uni Emirat Arab juga dilaporkan meminta informasi kepada perbankan soal aset yang dimiliki 19 pangeran dan pejabat Arab Saudi.

Penangkapan ini menyusul dibentuknya komite antikorupsi yang diketuai oleh Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman.

Lembaga baru ini memiliki kewenangan untuk menginvestigasi, menangkap, menerbitkan larangan bepergian, dan membekukan aset individu yang diduga melakukan korupsi.

Pejabat Arab Saudi menyatakan, penangkapan itu adalan bagian dari upaya perombakan ekonomi negara tersebut untuk mengurangi ketergantungan pada minyak.

Perubahan lain yang dilakukan termasuk pencabutan subsidi, pemberlakuan jenis pajak baru, dan mencabut larangan mengemudi bagi wanita.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/10/054852826/korupsi-di-arab-saudi-tembus-rp-13528-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke