Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pajak "E-commerce" Terbit Sebelum Akhir Tahun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, saat ini, penyusunan calon PMK tersebut sudah sampai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Menurutnya, aturan itu bisa terbit sebelum akhir Desember 2017.

"Bisa kok (terbit sebelum akhir tahun). Lebih ke tata cara saja, enggak jadi pajak baru," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Senin (13/11).

Oleh karena itu, lanjut dia, aturan tersebut belum tentu bisa berkontribusi terhadap penerimaan pajak tahun ini.

"Sebab, ada (pelaku e-commerce) yang di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ada yang di bawah PTKP atau dia bisa jadi pengusaha kena pajak atau PTKP," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi juga mengatakan, tidak akan ada objek baru dalam aturan anyar itu. Sebab, PMK itu akan mengatur tata cara pemungutan atau pembayaran pajak.

Menurut Ken, dalam tata cara pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), Ditjen Pajak akan melibatkan pihak ketiga, seperti toko online itu sendiri hingga jasa kurir. Pihak ketiga itu, berperan untuk memungut serta melaporkan pajak.

"Kita menciptakan pemungut saja. Misalnya jualan lewat platform A, maka yang punya platform ini yang potong pajaknya. Nanti ditunjuk sebagai pemotong, simple kan," katanya beberapa waktu lalu.

Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Aturan pajak e-commerce rilis sebelum akhir tahun

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/13/200900226/aturan-pajak-e-commerce-terbit-sebelum-akhir-tahun

Terkini Lainnya

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke