Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggan Listrik 900 VA Batal Masuk Skema Penyederhanaan Golongan

Dengan demikian, daya listrik yang akan disederhanakan adalah untuk golongan listrik pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 4.400 VA untuk bisa memakai maksimal daya sampai 5.500 VA.

Sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi memang tidak masuk golongan penyederhanaan. Dengan demikian, semua pelanggan listrik golongan 900 VA baik RTM non-subsidi maupun subsidi tidak masuk skema penyederhanaan.

Hal itu dipastikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN setelah rencana menaikkan daya golongan 900 VA RTM non-subsidi menuai kritik, sebab diprediksi akan menaikkan tarif golongan tersebut.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menekankan bahwa untuk pelanggan golongan 900 VA tidak masuk dalam penyederhanaan golongan listrik. Alhasil, ia memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi golongan tersebut.

"Nanti penyederhanaan yang di atas (900 VA) itu. Saya ulangi. Untuk 1.300 VA–5.500 VA. Jangan tanya yang 900 VA," terangnya di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/11/2017).

Penyederhanaan golongan ini, kata Sofyan, merupakan rencana positif untuk masyarakat. Sebab banyak pelanggan yang menginginkan penambahan daya listrik. Namun Sofyan masih belum bisa memastikan kapan rencana ini akan rampung.

"Belum tahu kapannya, mau bicara dulu dengan Pak Menteri (Ignasius Jonan) besok pagi-pagi dipanggil. Kalau masyarakat butuh lebih cepat, ya, lebih bagus," jelasnya.

Kendati begitu, ia memastikan, pemindahan daya nantinya tidak akan dikenakan biaya. Seperti contoh mengganti unit miniature circuit breaker (MCB). Adapun PLN yang akan menanggung biaya itu. "Nanti biayanya PLN. Niatnya begitu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa pelanggan golongan 900 VA masuk ke dalam penyederhanaan golongan. Sehingga, tarif listrik penyederhanaan itu ada dua, yakni untuk 900 VA Rp 1.352 per kWh dan golongan 4400 VA senilai Rp 1.467 per kWh.

"Jadi tidak ada kenaikan tarif dan kami upayakan ada rencana positif bagi kepentingan masyarakat yang ingin tambah daya, bahwa mereka ingin tidak membayar," ujarnya.

Payung Hukum

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, belum bisa memastikan payung hukum dari rencana tersebut. Dia juga belum bisa memastikan ada tidaknya formula baru hitungan tarif listrik. "Nanti kita lihat," ujarnya.

Penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini dilakukan sebagai upaya pemanfaatan listrik. Arcandra menyatakan, supaya pemanfaatan daya yang sudah ada lebih signifikan pemakaiannya.

Namun belum jelas keputusan akhir dari Kementerian ESDM terkait penyederhanaan golongan pelanggan ini. Instansi ini akan membahas lagi, termasuk status golongan pelanggan 900 VA dalam program penyederhanaan ini.

Berdasarkan situs PLN, saat ini pelanggan listrik terbagi 34 golongan. Untuk rumah tangga ada tujuh golongan, bisnis juga ada tujuh golongan, kemudian ada golongan sosial sebanyak tujuh golongan.

Golongan industri ada tujuh golongan, dan publik ada enam golongan. Adapun jumlah total pelanggan listrik sampai Agustus 2017 mencapai 66 juta pelanggan.

Hingga kini PLN tidak bisa menaikkan dan menurunkan tarif listrik karena Presiden Joko Widodo melarang kenaikan tarif. Padahal biasanya ada tarif adjustment setiap sebulan sekali. (Pratama Guitarra)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pelanggan 900 VA batal masuk penyederhanaan" pada Selasa (14/11/2017).

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/14/130528726/pelanggan-listrik-900-va-batal-masuk-skema-penyederhanaan-golongan

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke