Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

13 Perusahaan Tambang Teken Amandemen PKP2B

Melalui amandemen kontrak itu, dipastikan ada perubahan tingkat penerimaan negara dari sektor tambang.

"Ada penerimaan negara yang meningkat 68 juta dolar AS, karena ini semata mata amanat Undang-Undang untuk bisa meningkatkan penerimaan negara," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui sambutannya.

Jonan menjelaskan, untuk PKP2B generasi pertama, didapati peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap, yang semula 1 dolar AS per hektar menjadi 4 dolar AS.

Adapun dana hasil produksi batubara sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara menjadi tunai dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan  yang signifikan dari kondisi eksisting.

Untuk PKP2B generasi kedua terdapat peningkatan penerimaan negara dari dana hasil produksi batubara (DHPB) 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara menjadi tunai dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk PKP2B generasi ketiga terjadi peningkatan penerimaan negara dari dana hasil produksi batubara 13,5 persen dalam bentuk tunai dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jonan menyebut, di luar 13 amandemen baru ini, masih ada 18 perusahaan lainnya yang belum melaksanakan amandemen. Dia berharap semua perusahaan itu bisa melakukan amandemen kontrak paling lambat sampai akhir tahun 2017.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/15/084542026/13-perusahaan-tambang-teken-amandemen-pkp2b

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke