Menurut dia, aturan tersebut dilaksanakan untuk mencegah terjadinya perang harga antar-maskapai penerbangan di Indonesia dalam penentuan harga tiket.
Jika maskapai penerbangan melakukan perang harga dengan membanting harga tiket pesawat, ujung-ujungnya maskapai tersebut akan melakukan sejumlah penghematan dalam biaya operasionalnya.
"Ujung-ujungnya berpotensi melakukan penghematan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu hal-hal terkait perawatan pesawat dan hal-hal teknis lainnya yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan," katanya kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/11/2017).
Menurut Alvin, dalam merevisi tarif batas bawah pada tiket pesawat, ada komponen-komponen yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merevisi tarif batas bawah tersebut seperti nilai tukar rupiah, harga bahan bakar dan biaya operasional lainnya.
Sehingga diharapkan agar harga batas bawah tiket pesawat tetap feasible untuk pengguna maskapai, serta tetap dapat menghidupi maskapai untuk beroperasi secara normal.
"Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat bukanlah hal yang baru. Hanya nilainya memang perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub berencana menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi. Nantinya, tarif batas bawah ditetapkan sebesar 40 persen dari tarif batas atas.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kenaikan tersebut dilakukan demi untuk keselamatan penerbangan. Sebab, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk mengimbangi biaya operasional.
"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungannya dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalo enggak bisa bayar ban. Jadi 40 persen suatu harga yang favourable dan beri suatu kepastian terjaminnya safety," ujar Budi Karya di Jakarta, Senin (16/10/2017).
Kompensasi
Dihubungi secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi, menegaskan revisi tarif batas bawah tiket penerbangan kelas ekonomi harus berbanding lurus dengan pelayanan maskapai yang diberikan kepada penumpang.
"Standar pelayanan pesawat harus ditingkatkan. Misalnya soal kompensasi terhadap keterlambatan," tegasnya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengamat Setuju Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Direvisi" pada Rabu (15/11/2017).
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/15/195437426/ombudsman-tarif-batas-bawah-tiket-pesawat-memang-harus-ditinjau-ulang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.