Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Memang Harus Ditinjau Ulang

Menurut dia, aturan tersebut dilaksanakan untuk mencegah terjadinya perang harga antar-maskapai penerbangan di Indonesia dalam penentuan harga tiket.

Jika maskapai penerbangan melakukan perang harga dengan membanting harga tiket pesawat, ujung-ujungnya maskapai tersebut akan melakukan sejumlah penghematan dalam biaya operasionalnya.  

"Ujung-ujungnya berpotensi melakukan penghematan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu hal-hal terkait perawatan pesawat dan hal-hal teknis lainnya yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan," katanya kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/11/2017).

Menurut Alvin, dalam merevisi tarif batas bawah pada tiket pesawat, ada komponen-komponen yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merevisi tarif batas bawah tersebut seperti nilai tukar rupiah, harga bahan bakar dan biaya operasional lainnya.

Sehingga diharapkan agar harga batas bawah tiket pesawat tetap feasible untuk pengguna maskapai, serta tetap dapat menghidupi maskapai untuk beroperasi secara normal.

"Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat bukanlah hal yang baru. Hanya nilainya memang perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub berencana menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi. Nantinya, tarif batas bawah ditetapkan sebesar 40 persen dari tarif batas atas.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kenaikan tersebut dilakukan demi untuk keselamatan penerbangan. Sebab, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk mengimbangi biaya operasional.

"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungannya dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalo enggak bisa bayar ban. Jadi 40 persen suatu harga yang favourable dan beri suatu kepastian terjaminnya safety," ujar Budi Karya di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Kompensasi

Dihubungi secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi, menegaskan revisi tarif batas bawah tiket penerbangan kelas ekonomi harus berbanding lurus dengan pelayanan maskapai yang diberikan kepada penumpang.

"Standar pelayanan pesawat harus ditingkatkan. Misalnya soal kompensasi terhadap keterlambatan," tegasnya.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengamat Setuju Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Direvisi" pada Rabu (15/11/2017). 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/15/195437426/ombudsman-tarif-batas-bawah-tiket-pesawat-memang-harus-ditinjau-ulang

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke