Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

80 Persen Peserta "Tax Amnesty" Belum Rampung Proses Balik Nama Harta

"Oleh karena itu, maka mulai banyak wajib pajak sekarang volumenya meningkat untuk melakukan pengalihan atas tanah dan bangunan menjadi atas nama wajib pajak yang sebenarnya," kata Sri di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (15/11/2017).

Sri juga mengungkapkan, dari 29.000 peserta tax amnesty yang telah memproses balik nama itu, baru 80 persennya yang rampung. Sedangkan 20 persen sisanya belum disetujui karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi.

Persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan formal, seperti fotokopi Surat Keterangan Bebas Pengampunan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang tahun terakhir atas nama dari harta tersebut, akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan dan telah dilegalisir oleh notaris.

Sri menuturkan, masih banyak peserta tax amnesty terkendala dalam mengurus balik nama justru karena mereka masih salah membawa dokumen atau memberikan data di luar harta yang dideklarasikan dalam program tax amnesty.

"Kami mohon kepada wajib pajak, mohon mohon mohon, untuk memenuhi persyaratan formal. Kami akan bantu semaksimal mungkin, namun wajib pajak seharusnya memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan formal tersebut," tutur Sri.

Guna mendorong percepatan dalam mengurus balik nama harta peserta tax amnesty, Sri juga merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 menjadi PMK Nomor 141/PMK.03/2016.

Melalui aturan tersebut, wajib pajak peserta tax amnesty bisa memakai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk mendapatkan tanda tangan dalam Surat Pernyataan Notaris atas nominee dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Surat Keterangan Pengampunan Pajak didapat para wajib pajak saat mengurus tax amnesty.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/15/210249826/80-persen-peserta-tax-amnesty-belum-rampung-proses-balik-nama-harta

Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke