Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Tindak Pidana Korporasi dari MA Masih Membingungkan Pengusaha

Mereka menganggap harus ada pembahasan lebih lanjut supaya pengusaha bisa mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam bekerja, tanpa harus khawatir terseret kasus yang disebabkan oleh pelaku perorangan.

"Kami masih belum memiliki kesatuan konsep. Saya kira, untuk kepastian kami semua, baiknya diseragamkan," kata Direktur dan Chief Legal PT Adaro Energy Tbk, M Syah Indra Aman, dalam diskusi yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Indra menjelaskan, dari kacamata pengusaha, perlu penyeragaman mengenai beberapa hal, di antaranya definisi korporasi, pemahaman terhadap aturan terkait lainnya, hingga siapa saja yang bisa dikenakan aturan Tindak Pidana Korporasi.

Dia mencontohkan, masih ada penjelasan yang ambigu tentang bagaimana membedakan pelaku tindak pidana bertindak mewakili korporasi atau sebagai pribadinya saja.

"Pemisahan tanggung jawab kapan seorang pengurus melakukan suatu perbuatan masih dalam kapasitas perwakilan korporasi, kapan sebagai pribadi," tutur Indra.

Selain itu, Indra juga menyarankan penjelasan lebih lanjut terhadap pasal pembiaran yang tertera di Perma 13/2016.

Penjelasan yang dimaksud adalah mengenai apa ukuran pembiaran seperti yang dimaksud dalam peraturan itu, dan apa yang harus dilakukan pihak perusahaan supaya tidak terjerat pasal tersebut.

Perma 13/2016 telah diterbitkan Mahkamah Agung pada Desember 2016 silam. Tujuan awal pembentukan aturan ini dalam rangka menjunjung asas keadilan, di mana tersangka tindak pidana korupsi perorangan yang paling banyak diproses, sedangkan korporasi yang dinilai ada andil atau menerima keuntungan tidak terkena hukuman.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/16/132033126/aturan-tindak-pidana-korporasi-dari-ma-masih-membingungkan-pengusaha

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke