Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Tindak Pidana Korporasi dari MA Masih Membingungkan Pengusaha

Mereka menganggap harus ada pembahasan lebih lanjut supaya pengusaha bisa mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam bekerja, tanpa harus khawatir terseret kasus yang disebabkan oleh pelaku perorangan.

"Kami masih belum memiliki kesatuan konsep. Saya kira, untuk kepastian kami semua, baiknya diseragamkan," kata Direktur dan Chief Legal PT Adaro Energy Tbk, M Syah Indra Aman, dalam diskusi yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Indra menjelaskan, dari kacamata pengusaha, perlu penyeragaman mengenai beberapa hal, di antaranya definisi korporasi, pemahaman terhadap aturan terkait lainnya, hingga siapa saja yang bisa dikenakan aturan Tindak Pidana Korporasi.

Dia mencontohkan, masih ada penjelasan yang ambigu tentang bagaimana membedakan pelaku tindak pidana bertindak mewakili korporasi atau sebagai pribadinya saja.

"Pemisahan tanggung jawab kapan seorang pengurus melakukan suatu perbuatan masih dalam kapasitas perwakilan korporasi, kapan sebagai pribadi," tutur Indra.

Selain itu, Indra juga menyarankan penjelasan lebih lanjut terhadap pasal pembiaran yang tertera di Perma 13/2016.

Penjelasan yang dimaksud adalah mengenai apa ukuran pembiaran seperti yang dimaksud dalam peraturan itu, dan apa yang harus dilakukan pihak perusahaan supaya tidak terjerat pasal tersebut.

Perma 13/2016 telah diterbitkan Mahkamah Agung pada Desember 2016 silam. Tujuan awal pembentukan aturan ini dalam rangka menjunjung asas keadilan, di mana tersangka tindak pidana korupsi perorangan yang paling banyak diproses, sedangkan korporasi yang dinilai ada andil atau menerima keuntungan tidak terkena hukuman.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/16/132033126/aturan-tindak-pidana-korporasi-dari-ma-masih-membingungkan-pengusaha

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke