Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejauh Mana Poin yang Diatur dalam Aturan Tindak Pidana Korporasi?

Kekhawatiran mereka karena banyak aturan di dalam Perma yang dinilai belum spesifik mengatur bagaimana penanganan penyidikan tindak pidana yang melibatkan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa aturan secara umum sudah disertakan di dalam Perma. Termasuk siapa saja yang dapat dikenakan aturan Tindak Pidana Korporasi ketika terjadi kasus.

"Yang dimaksud korporasi adalah badan hukum dan bukan badan hukum," kata Undang di tengah acara Kadin, Kamis (15/11/2017).

Kemudian, Undang juga menjelaskan bagaimana cara menilai sebuah korporasi bisa disidik karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana. Pertama, ketika sebuah korporasi menerima keuntungan dari suatu tindak pidana dan bila hasil tindak pidana digunakan untuk keperluan dan kepentingan korporasi.

Lalu, jika korporasi didapati membiarkan tindak pidana terjadi di lingkungannya serta ketika pihak perusahaan tidak ada langkah pencegahan terhadap tindak pidana yang dimaksud. Terhadap semua hal tersebut, Undang menegaskan tetap memerlukan alat bukti yang cukup dan kuat sebelum memulai penyidikan.

Secara lebih teknis, Undang turut menjelaskan soal kondisi perusahaan, apa yang harus dilakukan ketika sebuah korporasi melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, hingga pembubaran. Menurut dia, tindak pidana korporasi bisa dikenakan di semua kondisi tersebut, kecuali ketika korporasi yang dimaksud sudah bubar atau tutup.

"Kalau korporasi sudah bubar, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban terhadap korporasi. Lalu bagaimana kalau sudah bubar, aset korporasi dan aset yang dihasilkan dari tindak pidana bisa disita. Digugat secara perdata, kerugian negara bisa didapatkan," tutur Undang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/16/150000726/sejauh-mana-poin-yang-diatur-dalam-aturan-tindak-pidana-korporasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke