Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat untuk Nelayan yang Ingin Kapal Gratis dari Menteri Susi

Namun bagaimanakah syarat bagi nelayan untuk mendapatkan kapal dari KKP?

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja mengatakan, untuk mendapatkan kapal, nelayan harus masuk ke dalam kelompok yang berbadan hukum seperti koperasi.

"Inginnya mereka (nelayan) bergabung dalam sebuah kelompok tentu saja harus ada badan hukum," ujar Sjarief di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kapal Perikanan KKP, Saiful Umam menerangkan, nantinya koperasi mengajukan bantuan kapal untuk nelayan ke Dinas Perikanan yang diteruskan ke KKP. 

Selanjutnya, KKP akan memverifikasi data-data koperasi yang mengajukan bantuan kapal. "Jadi nanti dilihat apakah alamatnya benar atau tidak. Ada kantornya atau tidak," sebut dia. 

Meski bantuan kapal gratis, tambah Saiful, KKP juga memberikan tugas kepada koperasi. Salah satunya, dengan melaporkan perkembangan tangkapan ikan nelayan kepada KKP.  "Laporan tangkapan ini harus rutin setiap bulan," tutur dia. 

Adapun tonase kapal yang diberikan ke nelayan berbagai macam. Mulai dari kapal berukuran di bawah 5 gross tonnage (GT) sebanyak 243 unit, kapal 5 GT 384 unit, kapal 10 GT sebanyak 134 unit, kapal 20 GT sebanyak 15 unit dan ?kapal 30 GT sebanyak 6 unit.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/16/161155726/ini-syarat-untuk-nelayan-yang-ingin-kapal-gratis-dari-menteri-susi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke