Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Ketentuan HET dan Kelas Mutu Beras

KOMPAS.com - Dalam tiga kali sosialisasi Permendag 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)  beras dan Permentan 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras mulai dari Karawang, Makassar, dan terkini Surabaya pada Kamis (16/11/2017), Kepala Badan Kepala Badan Ketahanan Pangan  Kementerian Pertanian (BKP Kementan) Agung Hendriadi mengatakan soal ketentuan HET.

Berikut ketentuan HET yang telah ditentukan. Hal ini harus menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran. Dalam beleid ini, pelaku usaha wajib mencantumkan: (a) Label Medium/Premium pada kemasan; (b) Label Harga Eceran Tertinggi pada kemasan; dan (c) Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecualikan terhadap Beras Khusus.

Dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 juga diatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah  diberikan peringatan tertulis  oleh pejabat penerbit.

Ketentuan besaran HET beras per wilayah adalah: (a) Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk Medium Rp 9.450/Kg dan Premium Rp 12.800/Kg; (b) Sumatera Lainnya dan Kalimantan untuk Medium Rp 9.950/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; (c) NTT untuk Medium Rp 9.500/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; dan (d) Maluku dan Papua untuk Medium Rp 10.250/Kg dan Premium Rp 13.600/Kg.

Pada saat Permendag 57/2017 berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk komoditi beras pada Permendag 27/ 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Baca: Kementan Ingatkan Kembali HET dan Mutu Beras)

Dalam peraturan ini,  kualitas beras dibagi menjadi kelas mutu, yaitu medium dan premium.  “Di luar kedua kelas mutu tersebut, terdapat jenis beras khusus, yaitu beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan,” kata Agung.

Termasuk beras khusus dengan persyaratan adalah beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam pengendalian harga beras dengan kehadiran dua regulasi yang diterbitkan 1 September 2017 dan berlaku efektif 15 September 2017 tersebut, kini telah menunjukkan keberhasilan, seiring dengan  menurunnya pengaruh komponen bahan pangan terhadap inflasi pada Oktober 2017 sebesar 0,01 persen.

Hal tersebut ditunjukkan dengan kondisi harga dan stok beras di PIBC Jakarta sebagai barometer harga beras nasional, yang memiliki kedudukan sangat penting dalam mempengaruhi harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Tercatat sejak Oktober hingga 16 November 2017 beras medium mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 14 persen  atau dari Rp 9.050/kg pada awal Oktober turun menjadi Rp 7.800/Kg. Hal tersebut tersebut karena didukung dengan peningkatan stok di PIBC sebesar 46.818 ton lebih tinggi 25,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Tidak hanya penurunan harga beras medium terjadi di PIBC, penurunan harga beras premium juga terjadi di beberapa ritel modern di Jabodetabek dan wilayah Indonesia lainnya. Penurunan harga bahkan turun hingga 50 persen.

Sebagaimana diketahui, sebelum diberlakukan Permendag No 57/2017 harga beras premium bisa mencapai Rp 22.000-36.000/kg turun drastis menjadi Rp 12.800/kg. Diprediksi kondisi harga beras akan tetap stabil hingga akhir tahun menjelang hari besar keagamaan Nasional Natal dan Tahun Baru.  

Hal ini didukung dengan potensi produksi padi di Bulan November (4.663.055 ton) dan Desember 2017 (4.469.431 ton) di luar produksi Papua dan Papua Barat.

Kondisi tersebut patut diapresiasi dan dipertahankan dalam menjaga pengendalian harga beras, sehingga petani sebagai produsen memperoleh perlindungan harga dan kepastian pasar, pedagang perantara memperoleh marjin keuntungan yang wajar, dan konsumen memperoleh hak kemudahan dalam keterjangkauan harga beras. (Baca: Masyarakat Perlu Terus Diingatkan soal Mutu Beras)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/16/193723526/ini-ketentuan-het-dan-kelas-mutu-beras

Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke