Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkeu: Laporkan Harta yang Belum Masuk SPT Tak Akan Dikenai Denda

Kemudahan tersebut berupa pembebasan wajib pajak dari denda pajak sebesar 200 persen dari tambahan penghasilan wajib pajak peserta tax amnesty (TA) atau bebas denda 2 persen kali 24 bulan yang dikenakan pada wajib pajak non-TA.

Syaratnya, wajib pajak harus melaporkan harta tersebut sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih dulu menemukannya.

"Revisi PMK juga akan mengatur kesempatan pada wajib pajak, baik yang ikut TA atau tidak supaya terus memperbaiki compliance agar memasukkan harta-harta yang belum diungkap dalam SPH dan SPT," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (17/11/2017).

Dia menambahkan, harta yang tidak dideklarasikan dalam SPT lalu diketahui keberadaanya oleh DJP, maka akan dianggap sebagai penghasilan tambahan. Harta tersebut kemudian akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final normal serta tambahan sanksi.

Tarif PPh Final yang dimaksud diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak badan sebesar 25 persen; Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib pajak tertentu 12,5 persen. Sedangkan sanksinya berupa denda pajak 200 persen.

Sri Mulyani menegaskan batas deklarasi harta tersebut adalah sampai Direktorat Pajak mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Jika melebihinya, yakni belum mendeklarasikan ketika petugas pajak mendatangi wajib pajak, maka wajib pajak akan terkena tarif normal dan denda.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan soal surat perintah ini akan dikeluarkan sesuai dengan data-data yang dimiliki oleh DJP.

"Jadi kami punya data, surat perintah itu dibuat berdasarkan data. Wajib pajak mesti mendeklarasikan sebelum itu," ujar Ken dalam kesempatan yang sama.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan harta bisa berupa apa pun dan tidak hanya tanah serta bangunan. Wajib pajak yang memperbaiki SPT dengan mendeklarasikan harta yang belum dicantumkan, hanya akan dikenai tarif normal tanpa sanksi.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga menyatakan akan mengeluarkan revisi PMK No 118/PMK.03/2017 yang meringankan peserta TA dalam melakukan balik nama atas aset berupa tanah dan bangunan, berupa pembebasan PPh.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/17/142007126/menkeu-laporkan-harta-yang-belum-masuk-spt-tak-akan-dikenai-denda

Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke