Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarik Investor di Bidang Hulu Migas, Bea Cukai Sederhanakan Sistem Perizinan

Adapun pihak-pihak yang terlibat yakni Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas serta pengelola portal Indonesia National Single Window (PP INSW).

Dalam keterangan resmi Bea Cuka, Jumat (17/11/2017), kondisi saat ini dianggap masih belum efisien untuk dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.

Selama ini, sistem informasi antar-Kementerian/Lembaga (K/L) yang belum terintegrasi membuat proses permohonan pemberian fasilitas fiskal menjadi panjang.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mengajukan permohonan kepada tiga instansi yakni SKK Migas, Ditjen Migas dan Bea Cukai dengan total transaksi mencapai enam kali dan total waktu pelayanan mencapai 42 hari kerja.

"Untuk dapat semakin meningkatkan efisiensi pelayanan, saat ini Bea Cukai menggandeng ketiga instansi untuk mengembangkan aplikasi perizinan agar mempercepat waktu pengurusan perizinan,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

Setelah dilakukan integrasi sistem, pelayanan terhadap pemberian fasilitas fiskal impor barang operasi keperluan KKKS untuk kegiatan usaha hulu migas diklaim akan lebih cepat.

“Jika sebelumnya transaksi dilakukan enam kali, maka setelah sistem terintegrasi akan hanya menjadi dua kali atau lebih cepat 66 persen," tambah Heru.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/17/165357226/tarik-investor-di-bidang-hulu-migas-bea-cukai-sederhanakan-sistem-perizinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke