Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tingkat Bunga Penjaminan LPS Tak Berubah

Tingkat bunga tersebut berlaku untuk periode 3 November 2017 sampai 15 Januari 2018. Rinciannya adalah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum masing-masing 5,75 persen dan 0,75 persen, sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR tetap 8,25 persen.

"Tingkat Bunga Penjaminan dimaksud diatas dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resmi, Jumat (17/11/2017).

Sementara di sisi lain, asesmen terhadap kondisi likuiditas perbankan yang memadai dan stabilitas sistem keuangan secara umum juga berada dalam kondisi yang cukup baik.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Terkait hal itu, bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan.

Sejalan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank diminta memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Samsu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/17/222300326/tingkat-bunga-penjaminan-lps-tak-berubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke